Kabar baik bagi Anda
yang kini berdomisili di daerah yang berbeda dengan alamat kartu tanda
penduduk (KTP). Mulai sekarang, Anda bebas membuka rekening baru di
kantor cabang bank manapun. Jadi, tidak harus sesuai dengan alamat yang
tercantum di dalam KTP.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),
pada akhir Februari lalu, telah menekan nota kesepahaman (MoU) tentang
pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP elektronik
(e-KTP).
Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon
mengatakan, poin penting dari MoU itu adalah mempermudah bank untuk
mengidentifikasi kebenaran identitas nasabah. "Diharapkan tidak ada
nasabah yang punya banyak identitas," ujar Nelson, Jumat (4/7/2014).
Dengan
payung MoU tersebut, perbankan langsung tancap gas. Maklumlah, di musim
paceklik likuiditas saat ini, kemudahan pembukaan rekening ibarat
suntikan vitamin bagi bank untuk menghimpun dana masyarakat.
Salah
satunya, Bank Central Asia (BCA). Pada 27 Juni lalu, BCA meneken
perjanjian kerjasama dengan Kemdagri terkait pemakaian e-KTP untuk
pembukaan rekening.
"Dengan memakai e-KTP, nasabah bisa membuka
rekening di manapun tanpa memandang domisili asal KTP," ujar Direktur
BCA Suwignyo Budiman.
BCA tidak sendirian. Direktur Bisnis
Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Toni Soetirto, mengungkapkan, sejak
Desember tahun lalu, BRI telah memanfaatkan e-KTP sebagai sumber data
untuk pembukaan rekening lewat
hybrid lounge. Singkat kata, mesin
hybrid
BRI memungkinkan proses pembuatan rekening BRI sekaligus ATM hanya
memakan waktu empat menit. Mesin ini mensyaratkan NIK pada e-KTP sebagai
sumber informasi.
"
Hybrid lounge baru tersedia di Jakarta. Rencananya akan dibuka di 14 kota besar lain," ujar Toni.
Sekretaris Perusahaan BRI Budi Satria, menimpali, sejak diluncurkan mesin
hybrid melayani rata-rata pembukaan 75 rekening baru saban hari.
Bank
lain juga tergiur menarik dana pihak ketiga (DPK) lewat pemanfaatan
e-KTP. "Kami akan meninjau kemungkinan menggunakannya. Ini tentu
berdampak positif terhadap
customer experience, yang pada akhirnya meningkatkan DPK," ujar Bianto Surodjo, Direktur Ritel Permata Bank.
Menekan risiko
Sejatinya, ketentuan membuka
rekening bank di domisili asal mengacu pada Peraturan Bank Indonesia
No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (
Know Your Customer Principles/KYC).
Aturan tersebut mewajibkan setiap nasabah harus menyertakan dokumen
tambahan jika alamat tinggal saat ini berbeda dengan data yang ada di
dalam KTP. Tujuannya menghindari kejahatan lewat identitas palsu.
Nah,
menurut Suwignyo, data e-KTP bisa mendeteksi kalau ada nasabah yang
menyalahgunakan rekening untuk kejahatan. Teknologi e-KTP yang
berdasarkan sidik jari dinilai mampu mencegah pemalsuan identitas. Atas
dasar itulah, bank tak ragu lagi mengandalkan e-KTP untuk menekan risiko
dan sesuai prinsip KYC.