Maaf
Pengajuan Kredit Anda ditolak karena
alasan BI Checking. Seringkali kita mendengar kalimat seperti itu dari teman atau saudara yang sedang
mengajukan kredit di bank. Lalu, apakah BI Checking itu dan bagaimana pengaruh terhadap pengajuan kredit Anda ?
BI checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi
riwayat kredit/pinjaman
seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Riwayat
kredit yang bagus atau buruk seorang nasabah terdata dalam data
BI-checking pada Sistem Informasi Debitur ( SID ) Bank Indonesia.
Laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non
bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. Dalam BI Checking
termasuk juga masalah
kelancaran pembayaran pinjaman atau sering disebut kolektibilitas.
Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga
pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang
telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit
berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik
pokok maupun pinjamannya. Kolektibilitas kredit terdiri dari lima macam,
yaitu :
1. Kredit lancar
Kredit lancar yaitu
kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, artinya segala
kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah
secara baik).
2. Kredit dalam perhatian khusus (DPK)
Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.
3. Kredit tidak lancar
Kredit
tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak
lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Usaha-usaha
approach telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.
4. Kredit diragukan
Kredit
diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh
temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.
5. Kredit macet
Kredit
macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan
kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah
kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.
PENGARUH KOLEKTIBILITAS TERHADAP PENGAJUAN KREDIT
Secara umum lembaga keuangan memperlakukan kolektibilitas sebagai berikut :
- Kolektibilitas 1 - pengajuan kredit akan diproses dan kemungkinan besar disetujui
- Kolektibilitas 2
- pengajuan kredit bisa diproses, namun bisa juga ditolak. Apabila
tetap diproses, maka lembaga keuangan akan mencari tahu penyebabnya,
apakah karena alasan tertentu yang bisa dimaklumi atau karena kondisi
usaha calon nasabah yang sudah mulai bermasalah (orang bank menyebutnya
mulai "batuk-batuk")
- Kolektibilitas 3, 4, 5 - pengajuan kredit dengan kolektibilitas 3-5 umumnya langsung ditolak
BAGAIMANA MEMBUAT BI CHECKING ANDA TETAP BAIK ?
Agar reputasi Anda selalu terjaga baik di mata lembaga keuangan berikut kami berikan tips-nya :
- Jangan biarkan ada tunggakkan kredit walau
serupiah pun. secara sistem tunggakkan senilai berapapun tetap dicatat
sebagai tunggakkan, jika anda tidak melunasinya, maka berangsur-angsur
akan menjadi kredit macet.
- Setiap kali Anda melunasi
pinjaman di bank atau lembaga keuangan non bank mintalah surat bukti
pinjaman lunas. Ini untuk berjaga-jaga seandainya terjadi
ketidakakuratan data BI Checking atas nama Anda.
- Sebelum
mengajukan kredit/pinjaman lakukanlah bi checking ke Gerai Bank
Indonesia terdekat, mintalah kepada petugas BI untuk menjelaskan
"reputasi" BI Checking Anda.
(Sumber : _bi.go.id dan referensi lain)