Hakim tinggi Muslich Bambang Luqmono (MBL) yang menjadi ketua majelis
kasus Nenek Minah melenggang masuk bursa hakim agung. MBL dikenal
sederhana, tidak punya kendaraan mewah, bahkan belum mempunyai rumah
sendiri hingga saat ini.
Salah satu kesederhanaan MBL yaitu
memakai sepeda ontel ke kantornya. Seperti terlihat saat bertugas di
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto atau di Pengadilan Tinggi (PT)
Palangkaraya.
"Bapak ya gitu. Sudah saya bilangin, Bapak kan
hakim tinggi, mbok ya jangan naik sepeda ontel. Hakim lain kan malu,"
kata istri MBL, Nur Azizah, yang berada di Kebumen saat berbincang
dengan detikcom lewat telepon, Jumat (11/7/2014).
Diberi masukan seperti itu, MBL bergeming dan tetap dengan sepeda ontelnya.
"Kenapa harus malu?" kata Nur Azizah menirukan ucapan suaminya jika diberi masukan hal tersebut.
Kini
MBL bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura. Rumah dinasnya berada
di kompleks pengadilan dan tinggal jalan kaki ke kantornya. Sepeda
ontelnya tidak dibawa ikut pindahan dan sekarang MBL ke mana-mana naik
angkutan umum.
"Bapak hanya menerima telepon dari saya dan
anak-anaknya serta mantu saja. Kalau di luar itu, saya yang menerima
telepon. Seperti kalau Ketua Pengadilan yang telepon, saya yang angkat.
Lalu saya kasih tahu, Bapak dipanggil Pak Ketua. Nomor HP yang tidak
dikenal tidak akan diangkat," ujar Nur Azizah dengan bahasa Jawa kental.
MBL tiap bulan pulang pergi Jayapura-Kebumen, Jawa Tengah, kampung
halamannya tempat keluarganya tinggal. Gaji Rp 37 juta per bulan pun
tersedot untuk transportasi. Selain itu, gajinya juga disisihkan untuk
membiayai anak keduanya yang tengah menimba ilmu Teknik Informatika
jenjang S2 di Universitas Indonesia.
"Hidup itu cuma mampir
ngombe (minum). Jangan sampai keluarga dikasih uang haram," kata Nur
Azizah membeberkan prinsip hidup dirinya dan suaminya.
Nama MBL
mencuat saat mengadili Nenek Minah yang didakwa mencuri 3 biji kakao.
Saat membacakan putusan, MBL meneteskan air mata dan memberikan hukuman
paling ringan yaitu percobaan. Nenek Minah pun tidak perlu menjalani
hidup di penjara.
Jika wawancara di Komisi Yudisial (KY) lolos, maka MBL melenggang ke Senayan untuk
dipilih sebagai hakim agung. Akankah langkah hakim sederhana ini akan terganjal di DPR?