Semua orang paham apa artinya golput, tapi tahukah apa yang dimaksud dengan golput? Dari referensi yang sempat saya baca ini sadurannya: istilah golongan putih atau golput pertama kali muncul menjelang Pemilu 1971, dimunculkan oleh Arief Budiman dkk, sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi pemerintah dan ABRI yang sepenuhnya memberikan dukungan politis kepada Golkar. Arogansi ini ditunjukkan dengan memaksakan seluruh jajaran aparatur pemerintahan dan keluarganya untuk memilih Golkar. Arogansi seperti ini dianggap menyimpang dari nilai dan kaidah demokrasi di mana kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat yang memilih.
Arief Budiman mengajak masyarakat untuk menjadi golput dengan cara tetap mendatangi TPS, tapi bagian yang dicoblos bukan pada tanda gambar partai politik, akan tetapi pada bagian yang berwarna putih.Maksudnya tidak mencoblos tepat pada tanda gambar yang dipilih. Artinya, jika coblosan tidak tepat pada tanda gambar, makakertas suara tersebut dianggap tidak sah.
Nah, kini kita paham bukan, bahwa golput BUKAN berarti tidak datang ke TPS, melainkan membuat surat suara menjadi tidak sah. Dalam sistem Pemilu Legislatif sekarang, maka tindakan golput bisa dilakukan dengan cara mencoblos lebih dari satu tanda gambar partai politik atau lebih dari satu nama caleg yang tertera di surat suara. Dengan adanya lubang coblosan di lebih dari satu tempat, maka surat suara akan dianggap tidak sah dan tidak diperhitungkan.
Sedangkan apabila anda tidak datang ke TPS padahal sudah mendapat undangan memilih – itu artinya nama anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) – maka surat suara yang seharusnya anda gunakan, menjadi tidak termanfaatkan. Apakah surat suara tak terpakai itu akan dibuang? Tidak! Surat suara tak terpakai akan dibuatkan berita acara oleh petugas KPPS.
Tapi jangan lupa, selalu ada peluang bagi oknum yang berprinsip “wani piro?!” untuk disalahgunakan dan dipakai untuk mencoblos nama caleg yang sudah bekerjasama dengannya demi menggelembungkan perolehan suara sang caleg nakal. Karena itu, dengan tidak datang ke TPS, berarti selain suara anda tidak dihitung, juga memberi peluang adanya penyalahgunaan surat suara sisa.
Lalu apa dampaknya jika golput (suara tidak sah) tinggi? Apakah akan merugikan parpol dan calegnya? Apakah jumlah caleg terpilih akan berkurang? Sayang sekali, jawabnya : TIDAK!
Seberapapun tingginya angka golput, baik karena tidak datang ke TPS maupun surat suara tidak sah, sama sekali tidak mempengaruhi jumlah kursi di DPR.