Apa yang dimaksud dengan badan usaha?
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan
organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila
memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan
tandatangan di atas materai dan segel.
Pentingnya Mendirikan Badan Usaha
Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam
suatu perusahaan baik perusahaan kecil,menengah atau besar akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang
dijalankan oleh perusahaan tersebut,Apa itu badan usaha dan badan hukum?
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila
kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang
berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah
atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi
seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut
merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari
penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang
dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang
diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan
usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit,
penyelenggara satuan pendidikan formal.
Anda
sebaiknya memiliki badan resmi sebagai payung hukum atas bisnis yang
hendak atau sedang dijalankan. Ada dua jenis badan usaha yang paling
banyak dimiliki oleh pengusaha di Indonesia, yakni CV. Commanditaire
Venootcshap atau CV (Perseroan Komanditer) berbeda dengan Perseroan
Terbatas. CV berbentuk badan usaha, sedangkan PT berbentuk badan
hukum.
Tempat pengurusannya berbeda. Pembuatan PT dilakukan di
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephumham), sedangkan
pengurusan CV cukup di pengadilan negeri.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan
pendirinya. Sedangkan CV, kekayaan pendirinya tidak bisa dipisahkan
dari kekayaan CV. PT mensyaratkan modal minimal sebesar Rp 50 juta yang
harus disetor ke kas perseroan. Sedangkan CV tidak ditentukan jumlah
modal minimal. UKM banyak menggunakan CV untuk menjalankan roda
usahanya.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1. AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib
pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan
mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja
4. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP).
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN).
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.
6. MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP).
Permohonan
diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan
Propinsi.
Persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
7. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas
Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama
proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa
mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
Akta pendirian CV
Surat Keterangan Domisili Perusahaan,
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
Pengesahan Pengadilan,
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
* Dikutip Dari Berbagai Sumber