Bank Indonesia (BI) pada tanggal 17 Agustus 2014 akan
mengenalkan uang baru pecahan Rp 100 ribu jenis baru yang dinamai uang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak hanya itu, yang
menjadi pembeda dalam uang emisi baru 2014 ini adalah adanya tanda
tangan Menteri Keuangan menggantikan tanda tangan Deputi Gunernur Bank
Indonesia sebelumnya.
Dalam keterangannya, Direktur Eksekutif
Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara mengatakan,
penggantian tersebut diungkapkan Bank Indonesia bukan tanpa alasan dan
makna.
"Penggunaan frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'
serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili
Pemerintah Republik Indonesia dalam uang rupiah kertas tersebut
menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang
harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia,"
katanya, Kamis (14/8/2014).
Tirta menambahkan, dengan demikian,
sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk
menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah
terluar Indonesia.
"Penghargaan warga negara Indonesia pada mata
uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri,
dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang
utama dunia lainnya," paparnya.
Dalam perencanaan pengeluaran
uang Rupiah tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, Bank
Indonesia telah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mempersiapkan
pengeluaran uang Rupiah kertas.
Sebagai tindak lanjut dari
koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar
Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad
Hatta dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai
landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan
pengedaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, maka
sesuai Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang, Bank Indonesia telah
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24
Juli 2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan
100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 180).
Selain itu, Bank Indonesia juga
telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014,
tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100
ribuTahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Setelah
pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp 100 ribu Tahun Emisi 2014,
pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana
diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Dengan
berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini,
uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap
berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Sumber: liputan6.com