Pernah dengar yang namanya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Kesehatan? Secara sederhana, itu adalah program jaminan kesehatan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Namun semenjak semalam, BPJS mendadak menjadi
bahan pembicaraan, memangnya kenapa?
Rupanya hal itu bermula setelah MUI (Majelis Ulama Indonesia) menetapkan
jika sistem BPJS Kesehatan adalah sesuatu yang haram. Sudah jelas umat
Muslim menjadi terkejut bagaimana bisa lembaga agama Islam tersebut
menjadikan program yang sangat membantu jutaan penduduk Indonesia untuk
bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis itu mendadak
dijadikan haram.
Jika kamu termasuk yang mendadak bingung, maka sepertinya kamu harus
membaca penjelasan MUI seperti dilansir Merdeka ini. MUI bukannya
gegabah menetapkan Fatwa haram. Karena berdasar hasil Ijtima' para
ulama, MUI melakukan kajian mendasar soal BPJS terutama dari sudut
pandang ekonomi Islam dan Fiqh Mu'amalah.
"Secara umum, program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal
jaminan sosial dalam Islam. Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan
hukum atau akad antar para pihak. Ada juga denda administrasi sebesar 2%
perbulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah atau
bukan yang wajib dibayar. Hal itu tak sesuai dengan prinsip Syariah
Islam," jelas MUI dalam hasil Ijtima' mereka.
Karena hal-hal tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan
mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Dalam agama Islam ketiga unsur
itu merupakan hal yang dilarang dan tertuang dalam kitab suci Al-Quran.
Tak ingin memperkeruh suasana, MUI pun menghimbau pemerintah membentuk
BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip Syariah agar tidak merugikan
siapapun, khususnya umat Islam.
Nah, gimana menurutmu soal Fatwa haram BPJS Kesehatan dari MUI ini? Semoga seluruh masalahnya segera berakhir dengan damai ya!