Warna Warni Dunia

Blog ragam informasi sekitar kita

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Sabtu, 30 April 2011

Home » Hukum » Seharusnya, ARIEL Gak Bisa Dipidanakan

Seharusnya, ARIEL Gak Bisa Dipidanakan

  Sabtu, 30 April 2011
      Kasus Ariel memang telah berlalu. Sebagian masyarakat menilai Ariel layak dipidanakan. Tapi sesungguhnya tidak mudah untuk memidanakan seseorang yang tersangkut video panas. Sebab, kasus ini bukan sebuah kesengajaan dari Ariel. Sebab tak ada seorangpun yang mau dengan sengaja mengumbar sesuatu yang sangat pribadi kepada publik. Apalagi Ariel sering bicara klo flashdisknya hilang dan dia sering diperas oleh yang mengambil flashdisknya dengan ancaman mau disebarin video panasnya. Dan itulah yg terjadi,pihak lain lah yang menyebarkan sehingga masyarakat dengan mudah bisa mengaksesnya.
      Dalam kasusu ini yang pasti adalah rekaman gambar dibuat debgan sengaja,jadi pasal yang seharusnya dikenakan kepada Ariel seharusnya pelanggaran Kesusilaan. Sementara kalau dilihat dari sisi perzinahan merupakan delik aduan. Harusnya suami Cut Tari yang melakukan gugatan. Kenyataannya,tak ada pengaduan dari suami Cut Tari,sehingga pintu kearah kearah pasal Perzinahan sulit untuk dimasuki.
      Kemudian,karena video itu diedarkan dengan sengaja oleh pihak lain,maka pihak lain itulah yang harus di jerat dengan UU Antipornografi dan UU N0. 11 tahun 2008 tentang ITE. Disini,posisi Ariel,Luna dan Cut Tari menjadi korban. Mereka hanya akan dikenai pelanggaran norma.
      Lebih jelasnya begini,Pada saat mereka melakukan adegan yang direkam apa sih niat mereka ? Niat mereka kan hanya untuk koleksi pribadi. Kalau untuk koleksi pribadi ya jelas enggak bisa dipidanakan. Dan ternyata,video itu menyebar tapi yang menyebarkannya bukan mereka. Maka yang akan dikenakan sanksi hukum UU Pornografi dan Pornoaksi bahkan UU ITE tepatnya Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang berbunyi " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di ancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar", adalah pihak yang menyebarkannya.
      Itu Undang-Undangnya,untuk kasusu Pidananya  si penyebar dapat dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dan Pasal 282 KUHP tentang penyebarluasan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Dan orang yang membuat video itu hanya sebagai saksi pelaku dan paling-paling hanya bisa dikenakan pasal perzinahan karena ketika melakukan perbuatan itu Cut Tari sudah terikat perkawinan. Dan pasal perzinahan merupakan delik aduan yang pada kenyataannya suami Cut Tari tidak melaporkan. jadi pasal ini pun tidak bisa dimasukkan. Sedangkan video Ariel dan Luna,karena Luna belum bersuami maka hanya akan terkena sanksi moral dari masyarakat.          
By Widodo Groho Triatmojo di 10.21
Label: Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer

  • Daftar Harga Mobil Nissan Teana Bekas
    Seperti halnya harga pasaran mobil bekas pada umumnya, harga Nissan Teana bekas juga dipengaruhi oleh beberapa faktor. Selain baik tidakn...
  • BRI Bank Paling Menguntungkan
    Bank Rakyat Indonesia (BRI) ternyata merupakan bank paling bikin untung (profitable) sedunia. Hal ini yang membuat BRI menjadi daya tarik ...
  • Fakta PSK Rumahan Di Subang: Pagi Sekolah Malam Jadi Lonte
    Hari sudah berganti dalam hitungan detik ketika jarum jam sedikit lagi menunjukkan pukul satu dini hari pada Jumat pekan kemarin. Y, nama ...
  • Beberapa Perusahaan Otobus (PO) Asal Wonogiri Semakin Kesulitan
    WONOGIRI memang gudangnya Perusahaan-perusahaan Otobus (PO). Sedikitnya ada 814 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam prov...
  • Pengakuan Gadis Smp ML Di Rumah
    Fenomena remaja terjerumus dalam hubungan seksual di luar nikah menjadi masalah serius karena menyangkut masa depan di anak itu sendiri. Yan...
  • Tips Bercinta Di Kamar Mandi
    Mandi sambil bercinta adalah aktivitas multitasking yang patut dicoba, terutama jika Anda dan si dia sudah mulai bosan berhubungan intim di...
  • Wanita Tidur Tanpa Bra atau Pakai Bra Tak Berpengaruh Pada Payudara
    Topik mengenai kecantikan dan kesehatan payudara, datang dan pergi, tanpa kita tahu mana yang benar atau omong kosong? Salah satu ulasan pa...
  • Dilanda Krisis Moral, Marak ABG Mesum Di Muka Umum
    Kelakuan ABG zaman sekarang memang edan saat pacaran. Bahkan terang-terangan memadu kasih di depan umum tanpa malu sedikit pun. Banyak alasa...

Arsip Blog

  • ▼  2011 (1)
    • ▼  April (1)
      • Seharusnya, ARIEL Gak Bisa Dipidanakan
  • ►  2013 (17)
    • ►  Januari (2)
    • ►  September (7)
    • ►  Desember (8)
  • ►  2014 (127)
    • ►  Februari (9)
    • ►  Maret (55)
    • ►  April (24)
    • ►  Mei (8)
    • ►  Juni (5)
    • ►  Juli (8)
    • ►  Agustus (8)
    • ►  September (5)
    • ►  Oktober (4)
    • ►  November (1)
  • ►  2015 (25)
    • ►  Januari (3)
    • ►  Februari (8)
    • ►  April (1)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Juni (2)
    • ►  Juli (4)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  November (2)
  • ►  2016 (31)
    • ►  Januari (7)
    • ►  Februari (2)
    • ►  Maret (1)
    • ►  April (12)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Juni (2)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  September (1)
    • ►  November (1)
  • ►  2017 (9)
    • ►  Januari (3)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Juli (1)
  • ►  2018 (6)
    • ►  April (1)
    • ►  Mei (3)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2019 (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Mei (2)
  • ►  2020 (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2021 (1)
    • ►  Februari (1)

Label

  • Adsense (2)
  • Bahasa Dan Sastra (1)
  • Bank (9)
  • Bisnis (33)
  • Bisnis Online (28)
  • Blog (4)
  • Budaya (4)
  • Budidaya (5)
  • Buku (1)
  • Bus (5)
  • Catatan (38)
  • Cewek (2)
  • Edit HTML (1)
  • Facebook (1)
  • Gadget (5)
  • Herbal (4)
  • Hukum (2)
  • Inovasi (1)
  • Internet (29)
  • Iptek (2)
  • Jalanan (4)
  • Karier (1)
  • Kesehatan (10)
  • Kuliner (1)
  • Militer (2)
  • Misteri (8)
  • mobil (16)
  • Mobil Baru (1)
  • Motivasi (3)
  • Motor (1)
  • news (29)
  • Otomotif (22)
  • Pelacur (2)
  • Pengetahuan Umum (29)
  • Peristiwa (14)
  • Politik (2)
  • Profesi (1)
  • Profil (14)
  • Sejarah (5)
  • Seks (15)
  • SEO (1)
  • Tips (35)
  • Transportasi (2)
  • Truck (1)
  • Uang (5)
  • Unik (1)
  • Video (1)
  • Wanita (31)
  • Wisata (3)

About

Warna Warni Dunia

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © Warna Warni Dunia. All rights reserved. Template by Romeltea Media