Kasus Ariel memang telah berlalu. Sebagian masyarakat menilai Ariel layak dipidanakan. Tapi sesungguhnya tidak mudah untuk memidanakan seseorang yang tersangkut video panas. Sebab, kasus ini bukan sebuah kesengajaan dari Ariel. Sebab tak ada seorangpun yang mau dengan sengaja mengumbar sesuatu yang sangat pribadi kepada publik. Apalagi Ariel sering bicara klo flashdisknya hilang dan dia sering diperas oleh yang mengambil flashdisknya dengan ancaman mau disebarin video panasnya. Dan itulah yg terjadi,pihak lain lah yang menyebarkan sehingga masyarakat dengan mudah bisa mengaksesnya.
Dalam kasusu ini yang pasti adalah rekaman gambar dibuat debgan sengaja,jadi pasal yang seharusnya dikenakan kepada Ariel seharusnya pelanggaran Kesusilaan. Sementara kalau dilihat dari sisi perzinahan merupakan delik aduan. Harusnya suami Cut Tari yang melakukan gugatan. Kenyataannya,tak ada pengaduan dari suami Cut Tari,sehingga pintu kearah kearah pasal Perzinahan sulit untuk dimasuki.
Kemudian,karena video itu diedarkan dengan sengaja oleh pihak lain,maka pihak lain itulah yang harus di jerat dengan UU Antipornografi dan UU N0. 11 tahun 2008 tentang ITE. Disini,posisi Ariel,Luna dan Cut Tari menjadi korban. Mereka hanya akan dikenai pelanggaran norma.
Lebih jelasnya begini,Pada saat mereka melakukan adegan yang direkam apa sih niat mereka ? Niat mereka kan hanya untuk koleksi pribadi. Kalau untuk koleksi pribadi ya jelas enggak bisa dipidanakan. Dan ternyata,video itu menyebar tapi yang menyebarkannya bukan mereka. Maka yang akan dikenakan sanksi hukum UU Pornografi dan Pornoaksi bahkan UU ITE tepatnya Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang berbunyi " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan di ancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar", adalah pihak yang menyebarkannya.
Itu Undang-Undangnya,untuk kasusu Pidananya si penyebar dapat dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dan Pasal 282 KUHP tentang penyebarluasan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Dan orang yang membuat video itu hanya sebagai saksi pelaku dan paling-paling hanya bisa dikenakan pasal perzinahan karena ketika melakukan perbuatan itu Cut Tari sudah terikat perkawinan. Dan pasal perzinahan merupakan delik aduan yang pada kenyataannya suami Cut Tari tidak melaporkan. jadi pasal ini pun tidak bisa dimasukkan. Sedangkan video Ariel dan Luna,karena Luna belum bersuami maka hanya akan terkena sanksi moral dari masyarakat.